Wakalah merupakan istilah dalam ekonomi syariah yang berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat urusan dagangnya atau bisnis kepada orang lain dengan demikian ia dapat menggantikan peranannya berkaitan dengan bisnis yang ia jalankan.
Contoh transaksi wakalah: Ali memberikan mandat usaha perikananya kepada Ahmad karena Ali akan pergi ke Inggris untuk melanjutkan studi master ekonominya.
Home
»
»Unlabelled
» Wakalah
Senin, 17 Maret 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar