Jumat, 07 Maret 2014

23.26
Murabahah adalah akad dalam ekonomi syariah yang berarti akad jual beli antara penjual dan pembeli, transaksi penjualan dengan menyertakan/mengungkapkan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang terlah disepakati. Penjual dalam hal ini memberitahu harga pokok dan margin, keuntungan atas penjualan barang.

Contoh transaksi murabahah: Ahmad sebagai penjual memberitahukan harga perolehan Laptop sebesar Rp. 4.500.000 dan margin/keuntungan Rp. 200.000 kepada Farhan seorang pembeli. Nb: Ahmad orang yang jujur.

0 komentar:

Posting Komentar