Jumat, 07 Maret 2014

23.24
Istishna adalah akad dalam ekonomi syariah yang merupakan akad jual beli antara al-mustaba’i (pembeli) dan as-sami’ (produsen/penjual), penyerahan barang dilakukan kemudian, dengan pembayaran sesuai kesepakatan. Berdasarkan akad tersebut, pembeli menugasi produsen untuk menyediakan masbuu’ (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan penjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayaran dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan atau ditangguhkan sampai dengan jangka waktu tertentu.

Contoh transaksi istishna: Ahmad memesan pintu jati seharga Rp. 2.000.000 kepada Ali (seorang pemilik mabel), Ahamd membayar setiap bulan Rp. 100.000/bulan (cicilan).

0 komentar:

Posting Komentar