Selasa, 18 Maret 2014

00.00
Di Indonesia pengguna gelar akuntansi ditegaskan dalam UU no. 34 tahun 1954, adalah mereka yang telah memiliki ijazah akuntan dan harus mendaftarkan dirinya di departemen keuangan para akuntan indonesia dan bergabung dalam ikatan akuntan indonesia (IAI).
Seseorang yang disebut Akuntan adalah yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).
Akuntansi adalah Ilmu-sementara Akuntan adalah orang yang berkecimpung dalam akuntansi.
Terdapat beberapa jenis akuntan dalam profesinya:
1.    Akuntan publik (bisa disebut akuntan ekstern): akuntan yang berprofesi sebagai pemeriksa bebas terhadap laporan keuangan perusahaan”/lembaga”/organisasi” lain. Hasil dari pemeriksaan mereka dinyatakan dalam laporan akuntan yang berisi pendapat mereka tentang kewajaran/kelayakan laporan keuangan yang diperiksanya.
Akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP), dan Akuntan Publik bekerja secara independent.

2.    Akuntan manajemen (bisa disebut akuntan intern): akuntan yang bekerja di suatu perusahaan dan menjadi pegawai pada perusahaan, menduduki suatu jabatan dalam suatu perusahaan bertanggungjawab atas fungsi akuntansi manajemen maupun akuntansi keuangan.

3.    Akuntan pemerintah: akuntan yang bekerja pada badan pemerintah. Tugas mereka bervariasi, mulai dari mengawasi keuangan dan kekayaan negara sampai pada mengolah kekayaan dan keuangan negara di Indonesia badan pemerintahan yang banyak mempekerjakan akuntan adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Departemen Keuangan, Badan Pengawas Keuangan pembangaunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

4.    Akuntan pendidik: akuntan yang menjadi tenaga pengajar (doesn) di lembaga pendidikan. Akuntan ini bekerja untuk pendidikan dan pengembangan akuntansi.

Seiring perkembangan zaman nantinya mungkin akan terdapat profesi-profesi lain dari akuntansi.

0 komentar:

Posting Komentar