Jumat, 07 Maret 2014

23.25
Mudharabah adalah akad dalam transaksi ekonomi syariah yang merupakan bentuk kerjasama (bisnis) antara dua belah pihak dimana pemilik modal (shohibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian diawal. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.

Contoh transaksi mudharabah:  Ahmad dan Amir kerjasama dalam bisnis ‘rental mobil’, Ahmad sebagai shohibul maal menyumbangkan 10 mobil dan uang 10 juta, sementara Amir yang mengelola bisnis tersebut tanpa sumbangan modal.

Terdapat 2 jenis Mudharabah yaitu
1. Mudharabah Mutlaqah: Dalam mudharabah mutlaqah, nasabah yang meyimpan dananya di bank syariah (pemilik modal/shohibulmaal) tidak memberikan pembatasan bagi bank syariah dalam menggunakan dana yang disimpannya. Bank Syariah bebas untuk menetapkan akad seperti apa yang akan nantinya akan dipakai ketika menyalurkan pembiayaan, kepada siapa pembiayaan itu diberikan, usaha seperti apa yang harus dibiayai dan lain-lain. Jadi prinsip mudharabah mutlaqah lebih memberikan keleluasaan bagi bank.

2. Mudharabah Muqayyadah: Sedangkan dalam mudharabah muqayyadah, nasabah yang menyimpan dananya di bank syariah memberikan batasan-batasan tertentu kepada bank syariah dalam menggunkannya dana yang disimpannya. Pada prinsip ini, nasabah memberikan satu atau beberapa batasan seperti usaha apa yang harus dibiayai, akad yang digunakan atau kepada nasabah yang mana dan lain-lain.

0 komentar:

Posting Komentar