Jumat, 07 Maret 2014

23.29
Qodrul hasan adalah istilah dalam transaksi ekonomi syariah yang berarti produk pembiayaan (permodalan) bagi usaha mikro yang tidak memberikan keuntungan financial bagi pihak yang meminjamkan. Hanya semata meminjamkan untuk usaha, tanpa mengharap bunga/keuntungan/laba, namun peminjam boleh saja memberikan hadiah/hibah secara cuma-cuma kepada yang meminjami tanpa wajib hukumnya. Sering disebut pinjaman tanpa bunga atau pinjaman kebajikan.

Contoh transaksi qodrul hassan: Ali meminjamkan uang kepada Rahmad sebesar Rp. 5.000.000 untuk usaha perikanannya tanpa bunga.

0 komentar:

Posting Komentar