Jumat, 07 Maret 2014

23.29
Wadiah adalah istilah dalam transaksi ekonomi syariah yang berarti titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank sebagai pihak kedua bertanggung jawab atas pengembalian tersebut.

Contoh transaksi wadiah: Ali menabung dibank dengan prinsip wadiah kepada Bank Muamal sebesar Rp. 69.000.000, ali dapat mengambil uang tersebut kapan saja.

0 komentar:

Posting Komentar