Ijarah adalah transaksi dalam ekonomi syariah yang merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Contoh transaksi ijarah: Ahmad meminjam laptop Sigit selama 3 bulan dengan membayar Rp. 50.000.
Ijarah
23.23
0 komentar:
Posting Komentar