Jumat, 07 Maret 2014

23.28
Salam adalah transaksi dalam ekonomi syariah yang berarti akad jual beli barang pesanan dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat syarat tertentu. Sehingga penjual memiliki modal untuk produksinya karena pembayaran dilakukan diawal saat akad.

Contoh transaksi salam: Ahmad memesan lukisan ka’bah kepada Capolis (seorang seniman) dengan membayar lunas Rp. 2.400.000.

0 komentar:

Posting Komentar