Senin, 17 Maret 2014

22.29
Jualah merupakan istilah ekonomi syariah yang berarti janji atau upah atau komitmen atau hadiah yang diberikan kepada seseorang kerena orang tersebut mengerjakan atau melaksanakan suatu pekerjaan tertentu dengan hasil yang memuaskan.

Contoh transaksi jualah: Ali berhasil mengerjakan design blog yang dipesan Ahmad dengan bagus dan memuaskan sehingga diberi hadiah oleh Ahmad berupa makan malam gratis.

0 komentar:

Posting Komentar