Jumat, 07 Maret 2014

23.27
Rahn (gadai syariah) adalah transaksi dalam ekonomi syariah yang berarti perjanjian penyerahan barang untuk menjadi agunan dari fasilitas pembayaran yang diberikan. Menahan salah satu harta milik si peminjam (uang) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Pembayaran oleh penggadai bukan berdasar jumlah pinjaman namun berdasarkan biaya administrasi.

Contoh transaksi rahn: Amir menggadaikan laptopnya di pegadaian dengan membayar Rp. 100.000 sebagai biaya administrasi dan penyimpanan.

0 komentar:

Posting Komentar