Selasa, 18 Maret 2014

04.24
Hal paling umum yang manjadi salah satu penggerak ekonomi konvensional adalah riba atau interest. Suku bunga yang menjadi mesin penggerak perekonomian konvensional memang menjadi rancu penggunaanya dalam sistem konvensional sendiri. Menurut Adiwarman Karim, suku bunga sendiri pada awalnya merupakan rate of return bagi kepemilikan modal, atau imbal jasa atas modal yang digunakan dalam proses produksi, bukan merupakan sebuah keuntungan atau uang yang dipinjamkan kepada investor yang menjalankan perekonomian. Namun seiring berjalannya waktu, riba atau interest akhirnya lazim digunakan untuk menggerakan perekonomian, terutama institusi perbankan sebagai sebuah medium of intermesdiary.
Dalam ekonomi islam, riba dapat diartikan sebagai sebuah tambahan atas pinjaman yang diberikan kepada pihak peminjam terhadap pihak yang dipinjamkan tanpa keikhlasan dari pihak yang meminjamkan. Ekonomi Islam kini menganggap bahwa interest rate sebagai perannya dalam menggerakkan perekonomian konvensional sekarang dapat diubah dengan rate on kapital, yaitu pendapatan atas modal barang dan jasa dalam proses produksi. Dengan alasan ini, Adiwarman Karim menjelaskan bahwa perbankan Islam dapat menggerakan perputaran kegiatan atau aktivitasnya dengan ikut masuk ke dalam proses produksi yaitu dengan ikut atau berperan aktif dalam kegiatan usaha. Oleh karena itu, maka dua produk perbankan Islam yang sekarang ada terbentuk dari ide dasar ini. Mudharobah dan musyarokah dapat dikedepankan sebagai dua produk Islam yang muncul dari ide dasar bahwa perbankan Islam haruslah perbankan yang mengambil untung dari ikut berperannya mereka dalam proses produksi dengan mendapat bagian dri bagi hasil pendataan atau dari untung usaha yang didapatkan perusahaan yang menjadi rekan usahanya.
Selain produk Mudharobah dan  Musyarokah, perbankan Islam juga menganut prinsip dual system. Perbankan Islam selain berperan sebagai partner usaha juga dapat berperan sebagai penjual dalam akad Mudharobah, ijarah, atau istishna. Dengan peran perbankan Islam sebagai pedagang inilah maka perbankan Islam kini mendapatkan selisih keuntngan yang sudah ditetapkan di awal dengan barang yang disepakati untuk diperjualbelikan. Akad jual beli ini lah yang selama ini menjadi produk yang banyak di gunakan oleh institusi syariah karena perhitungan dan sifat produknya yangg lebih mudah digunakan dalam buisnis syariah. Dengan digunakannya produk Mudharobah, ijarah, atau istishna ini memang membuat banyak orang awam merasa produk syariah menjadi mirip perbankan dengan perbankan konvensional. Apalagi penempatan margin keuntungan yang jauh beda dengan interest rate. Terlepas dari pembelaan bank syariah terhadap hal ini,  kritik mengenai produk yang berlandaskan akad jual beli ini patut menjadi perhitungan sendiri bagi perbankan syariah.

0 komentar:

Posting Komentar