Jumat, 07 Maret 2014

23.27
Musyarakah adalah transaksi dalam ekonomi syariah yang berarti bentuk kerjasama (bisnis) dimana kedua belah pihak sebagai sama sama pemodal/pemilik dan pengelola usaha dengan proporsi bisa sama atau tidak, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra dan kerugian akan dibagi menurut proporsi modal. Transaksi ini dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama sama dengan memadukan seluruh sumber daya.

Contoh transaksi musyarakah: Ahmad dan Amir mendirikan usaha rental mobil, keduanya sama sama menyumbang modal masing masing 5 mobil dan ahmad Rp. 2.000.000 sedangkan Amir Rp. 700.000.

0 komentar:

Posting Komentar