Rabu, 02 April 2014

07.55
Dalam akuntansi barat (konvensional) terdapat istilah Time Value of money yang berarti bahwa uang dapat berharga –dapat bernilai tambah/berkurang– berkat adanya waktu, berdasarkan istilah diatas yang berharga adalah waktunya. Seperti pinjaman yang kita berikan akan bertambah setiap tahunnya melalui bunga, dalam hal ini islam melarangnya hal tersebut karena bunga adalah riba.
Contohnya dalam kasus: Ali meminjam uang Rp. 10.000.000 kepada Ridwan digunakan untuk usaha rental Playsation, Ridwan mengharuskan setelah 6 bulan Ali harus mengembalikan uang sebesar Rp. 10.000.000 beserta bunga 7% per tahun yaitu sebesar Rp. 350.000 jadi jumlah yang dibayar Ali Rp. 10.350.000. Maka hal ini dalam islam Rp. 350.000 merupakan riba.
Penjelasan mengapa riba?
Dalam islam meminjamkan uang merupakan keikhlasan seorang peminjam untuk membantu seseorang lainnnya yang membutuhkan bantuan berupa uang, apalagi digunakan usaha seperti kasus diatas. Pastilah kita semua tahu bahwa usaha yang dijalankan belum tentu untung melulu, bisa rugi bisa untung dan kemungkinan 50%-50%. Menurut islam Ridwan seharusnya tidak menetapkan besaran bunga atau uang untuk ditambahkan pada pinjaman, karena dalam hal ini Ridwan seharusnya menolong, dalam kasus diatas menurut islam Ridwan disebut sebagai investor dimana setiap investor juga menanggung untung dan rugi usaha yang dijalankan oleh pengelola usahanya.
Nah, dalam islam istilah Time value of money diubah menjadi Economic value of time, dimana uang dapat bernilai tambah atau berkurang tergantung dari transaksi ekonomi yang dijalankan, dalam islam dikenal sistem bagi hasil, jika untung maupun rugi sama-sama ditanggung antara investor dan pengelola.
Berdasarkan istilah Economic value of time yang berharga adalah transaksi ekonominya bukan waktu seperti (konvensional) sehingga Economic value of time cocok dijadikan solusi kemaslahatan umat.

0 komentar:

Posting Komentar