Kamis, 03 April 2014

03.38
Istilah-istilah Transaksi Perekonomian Syariah:
1.    Ijarah: suatu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Contoh transaksi ijarah: Ahmad meminjam laptop Sigit selama 3 bulan dengan membayar Rp. 50.000.

2.    Istishna: akad jual beli antara al-mustaba’i (pembeli) dan as-sami’ (produsen/penjual), penyerahan barang dilakukan kemudian, dengan pembayaran sesuai kesepakatan. Berdasarkan akad tersebut, pembeli menugasi produsen untuk menyediakan masbuu’ (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan penjualnya dengan harga yang disepakati. Cara pembayaran dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan atau ditangguhkan sampai dengan jangka waktu tertentu.

Contoh transaksi istishna: Ahmad memesan pintu jati seharga Rp. 2.000.000 kepada Ali (seorang pemilik mabel), Ahamd membayar setiap bulan Rp. 100.000/bulan (cicilan).

3.    Mudharabah: bentuk kerjasama (bisnis) antara dua belah pihak dimana pemilik modal (shohibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian diawal. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.

Contoh transaksi mudharabah:  Ahmad dan Amir kerjasama dalam bisnis ‘rental mobil’, Ahmad sebagai shohibul maal menyumbangkan 10 mobil dan uang 10 juta, sementara Amir yang mengelola bisnis tersebut tanpa sumbangan modal.

4.    Murabahah: akad jual beli antara penjual dan pembeli, transaksi penjualan dengan menyertakan/mengungkapkan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang terlah disepakati. Penjual dalam hal ini memberitahu harga pokok dan margin, keuntungan atas penjualan barang.

Contoh transaksi murabahah: Ahmad sebagai penjual memberitahukan harga perolehan Laptop sebesar Rp. 4.500.000 dan margin/keuntungan Rp. 200.000 kepada Farhan seorang pembeli. Nb: Ahmad orang yang jujur.

5.    Musyarakah: bentuk kerjasama (bisnis) dimana kedua belah pihak sebagai sama sama pemodal/pemilik dan pengelola usaha dengan proporsi bisa sama atau tidak, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra dan kerugian akan dibagi menurut proporsi modal. Transaksi ini dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama sama dengan memadukan seluruh sumber daya.

Contoh transaksi musyarakah: Ahmad dan Amir mendirikan usaha rental mobil, keduanya sama sama menyumbang modal masing masing 5 mobil dan ahmad Rp. 2.000.000 sedangkan Amir Rp. 700.000.

6.    Rahn (gadai syariah): merupakan perjanjian penyerahan barang untuk menjadi agunan dari fasilitas pembayaran yang diberikan. Menahan salah satu harta milik si peminjam (uang) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Pembayaran oleh penggadai bukan berdasar jumlah pinjaman namun berdasarkan biaya administrasi.

Contoh transaksi rahn: Amir menggadaikan laptopnya di pegadaian dengan membayar Rp. 100.000 sebagai biaya administrasi dan penyimpanan.

7.    Salam: akad jual beli barang pesanan dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat syarat tertentu. Sehingga penjual memiliki modal untuk produksinya karena pembayaran dilakukan diawal saat akad.

Contoh transaksi salam: Ahmad memesan lukisan ka’bah kepada Capolis (seorang seniman) dengan membayar lunas Rp. 2.400.000.

8.    Wadiah: titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank sebagai pihak kedua bertanggung jawab atas pengembalian tersebut.

Contoh transaksi wadiah: Ali menabung dibank dengan prinsip wadiah kepada Bank Muamal sebesar Rp. 69.000.000, ali dapat mengambil uang tersebut kapan saja.

9.    Qodrul hasan: produk pembiayaan (permodalan) bagi usaha mikro yang tidak memberikan keuntungan financial bagi pihak yang meminjamkan. Hanya semata meminjamkan untuk usaha, tanpa mengharap bunga/keuntungan/laba, namun peminjam boleh saja memberikan hadiah/hibah secara cuma-cuma kepada yang meminjami tanpa wajib hukumnya. Sering disebut pinjaman tanpa bunga atau pinjaman kebajikan.

Contoh transaksi qodrul hassan: Ali meminjamkan uang kepada Rahmad sebesar Rp. 5.000.000 untuk usaha perikanannya tanpa bunga.

10.    Hawalah: pengalihan, utang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggunganya, hal ini merupakan pemindahan beban utang dari munhil (orang yang berhutang)  menjadi tanggungan muhal’alaih (orang yang berkewajiban membayar utang).

Contoh transaksi hawalah: Ali memiliki utang Rp. 580.000 kepada Rahmad namun sudah dilunasi oleh Farhan sebagai Paman dari Ali.

11.    Kafalah: jaminan yang diberikan oleh pihak penanggung (Kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengetian lain, Kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.

Contoh transaksi kafalah: Farhan akan membuka usaha ‘Ayam Bakar 77’ namun belum mempunyai modal, sedangkan annissa sudah ingin memesan ‘Ayam Bakar 77’, agar tidak kehilangan konsumen pertamanya, maka dari itu Farhan mencari dana (modal) kepada Amir.

12.    Wakalah adalah penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat urusan dagangnya atau bisnis kepada orang lain dengan demikian ia dapat menggantikan peranannya berkaitan dengan bisnis yang ia jalankan.

Contoh transaksi wakalah: Ali memberikan mandat usaha perikananya kepada Ahmad karena Ali akan pergi ke Inggris untuk melanjutkan studi master ekonominya.

13.    Jualah adalah janji atau upah atau komitmen atau hadiah yang diberikan kepada seseorang kerena orang tersebut mengerjakan atau melaksanakan suatu pekerjaan tertentu dengan hasil yang memuaskan.

Contoh transaksi jualah: Ali berhasil mengerjakan design blog yang dipesan Ahmad dengan bagus dan memuaskan sehingga diberi hadiah oleh Ahmad berupa makan malam gratis.


Next
This is the most recent post.
Posting Lama

0 komentar:

Posting Komentar